TUPOKSI

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN MANGUHARJO
KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN

NO

JABATAN

TUGAS POKOK & FUNGSI

1. LURAH TUGAS :

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di Bidang Pemerintahan

FUNGSI :

  1. Perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di wilayah kelurahan;
  2. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan;
  3. Pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  6. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
2. SEKRETARIS KELURAHAN TUGAS :
Membantu Lurah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat kelurahan

FUNGSI :

  1. Melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian dan mengevaluasi tugas-tugas kelurahan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan;
  3. Melakukan kegiatan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kelurahan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan arsip;
  6. Melaksanakan urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas;
  7. Melaksanakan urusan tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris kelurahan;
  8. Melakukan penyiapan data dalam rangka pelayanan rekomendasi mutasi obyek pajak bumi dan bangunan;
  9. Menyiapkan bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran;
  10. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
3. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN TUGAS :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada Seksi Pemerintahan;
  2. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka tugas-tugas di Bidang Pertanahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Melakukan penyiapan bahan pelaporan Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Memberikan rekomendasi pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk;
  5. Memberikan pelayanan surat kematian;
  6. Memberikan pelayanan penduduk datang;
  7. Memberikan pelayanan surat kelahiran;
  8. Memberikan rekomendasi pelayanan surat pindah;
  9. Melakukan inventarisasi dan pemuthakiran data aset Pemerintah Daerah
  10. Melakukan Pembinaan RT, RW;
  11. Melakukan monitoring tanah-tanah negara dan aset Pemerintah Daerah;
  12. Melakukan rekomendasi pengurusan hak dan pengalihan hak atas tanah;
  13. Melakukan Penyiapan data dalam rangka pelayanan surat pernyataan ahli waris;
  14. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
4. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TUGAS :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  2. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pelaksanaan pembangunan;
  3. Melakukan pelayanan rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB);
  4. Memberikan pelayanan rekomendasi izin usaha;
  5. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  6. Melakukan Pembinaan Kerukunan Warga;
  7. Melakukan penyiapan bahan pembinaan perlindungan masyarakat (linmas) dan Pos Keamanan lingkungan;
  8. Memberikan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  9. Memberikan rekomendasi ijin penutupan jalan;
  10. Memberikan rekomendasi ijin gangguan (HO);
  11. Melakukan pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  12. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam;
  13. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya.
5. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TUGAS :

  1. Menyiapkan bahan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada bidang kesejahteraan sosial;
  2. Memberikan rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk;
  3. Memberikan rekomendasi permohonan dan pemberian bantuan sosial;
  4. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
  5. Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan;
  6. Memberikan rekomendasi Askeskin dan Surat Keterangan Miskin;
  7. Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pelestarian seni dan budaya;
  8. Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemuda dan olah raga masyarakat;
  9. Melakukan Koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat;
  11. Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat;
  12. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan kebersihan lingkungan;
  13. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.