URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN MANGUHARJO
KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN
NO
|
JABATAN |
TUGAS POKOK & FUNGSI
|
1. |
LURAH |
TUGAS :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di Bidang Pemerintahan
FUNGSI :
- Perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di wilayah kelurahan;
- Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan;
- Pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
|
2. |
SEKRETARIS KELURAHAN |
TUGAS :
Membantu Lurah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat kelurahan
FUNGSI :
- Melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian dan mengevaluasi tugas-tugas kelurahan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Melakukan kegiatan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kelurahan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
- Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan arsip;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas;
- Melaksanakan urusan tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris kelurahan;
- Melakukan penyiapan data dalam rangka pelayanan rekomendasi mutasi obyek pajak bumi dan bangunan;
- Menyiapkan bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran;
- Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
|
3. |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
TUGAS :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada Seksi Pemerintahan;
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka tugas-tugas di Bidang Pertanahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Melakukan penyiapan bahan pelaporan Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Memberikan rekomendasi pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk;
- Memberikan pelayanan surat kematian;
- Memberikan pelayanan penduduk datang;
- Memberikan pelayanan surat kelahiran;
- Memberikan rekomendasi pelayanan surat pindah;
- Melakukan inventarisasi dan pemuthakiran data aset Pemerintah Daerah
- Melakukan Pembinaan RT, RW;
- Melakukan monitoring tanah-tanah negara dan aset Pemerintah Daerah;
- Melakukan rekomendasi pengurusan hak dan pengalihan hak atas tanah;
- Melakukan Penyiapan data dalam rangka pelayanan surat pernyataan ahli waris;
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
|
4. |
KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
TUGAS :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pelaksanaan pembangunan;
- Melakukan pelayanan rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB);
- Memberikan pelayanan rekomendasi izin usaha;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan Pembinaan Kerukunan Warga;
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan perlindungan masyarakat (linmas) dan Pos Keamanan lingkungan;
- Memberikan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Memberikan rekomendasi ijin penutupan jalan;
- Memberikan rekomendasi ijin gangguan (HO);
- Melakukan pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
5. |
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL |
TUGAS :
- Menyiapkan bahan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada bidang kesejahteraan sosial;
- Memberikan rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk;
- Memberikan rekomendasi permohonan dan pemberian bantuan sosial;
- Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan;
- Memberikan rekomendasi Askeskin dan Surat Keterangan Miskin;
- Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pelestarian seni dan budaya;
- Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemuda dan olah raga masyarakat;
- Melakukan Koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat;
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat;
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan kebersihan lingkungan;
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
|