
Kegiatan tunjuk Batas Jalan Lingkungan untuk proses Pensertifikatan menjadi tanah asset Pemerintah Kota Madiun di Jalan Sawaahan RT 33 Rw 06 Kelurahan Manguharjo yang di hadiri oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun,Kecamatan Manguharjo yang di wakili oleh Tomy Setiono,Kelurahan Manguharjo Yang di wakili oleh kasi Pembangunan Keaman dan Ketertiban umum Vicky Timotius woungouw,SE dan Staf Kelurahan manguharjo,Ketua RT 33 dan Ketua Rw 06 serta pihak pemilik tanah di kanan ,kiri ,depan ,belakang yang berdekatan dengan akses jalan yang akan di ajukan Proses Pensertifikatan ini.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Madiun Menunjukan komitmennya dalam rangka Tertib administrasi tanah asset dengankegiatan Penunjukan batas batas dan memastikan bahwa tanah yang sudah di manfaatkan untuk jalan umum di Lingkungan ini benar benar telah menjadi tanah asset Pemerintah Kota Madiun yang ada di Kelurahan Manguharjo dan memastikan kejelasan seluruh batas batasnya yang di saksikan oleh warga masyarakat sekaligus para pemilik hak yang ada di sekitar tanah yang di gunakan untuk Kepentingan Umum ini.


