
Dalam rangka memberikan wawasan dan Pemahaman atas di terbitkannya Peraturan walikota Madiun Terkait retribudi daerah Bagi Pedagang Lapak Umkm yang ada di seluruh wilayah Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo kota Madiun,Pada hari Rabu (8/4/2026) bertempat di gedung Pertemuan Kantor Kelurahan Manguharjo di adakan Kegiatan Sosialisasi Retribusi daerah bagi Pedagang Lapak Umkm.
Kegiatan yang di Pimpin Langsung Oleh Lurah Manguharjo Rudianto,S.Sos yang di dampingi Oleh Sekretaris Kelurahan Manguharjo Surtiana,S.Ip dan di hadiri oleh Paguyuban Lapak Watu Linggo,Lapak Pasar Kawak Gedongan,Lapak Plat Ae dan Ketua Paguyuban Pelapak Umkm’
Lurah Manguharjo Rudianto,S,sos Menyampaikan Paparan terkait Peraturan Retribusi Daerah dan tarip tarip retribusi daerah yang berkaitan dengan lapak Umkm,Pelapak Untuk selalu Menjaga Keaman dan Ketertiban di area Berdagang,Selalu Mendukung Program Pemerintah Untuk tetap Menjag Kebersihan di Lingkungan Lapak Umkm,Melaksankan Kerja bakti secara Rutin,serta ikut Mendukung program MBG,Koperasi Kel;urahan Merah putih,Pengelolaan Sampah Di Lingkungan serta ikut Menjag Kualitas Barang barang yang dijual agar supaya konsumen ataupun wisatawan yang Hadir di Kota Madiun bisa di terima dengan baik dan bisa berkunjung Kembali ke Kota Madiun yang maju mendunia.
Mahesa
Manguharjo Estu Sae




