24 juli 2025
Sosialisasi Dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Perumahan oleh PT.Bumi Inti Prakarsa dengan Camat Manguharjo Lita Febriana Hapsari,S.STP,M.Si.Lurah Manguharjo Rudianto,A.Md,Babinsa,Babinkamtibmas,Ketua RW.06,Ketua RT.22 RT 23 RT 24 RT 25 RT 33 dan segenap Tokoh Masyarakat,Tokoh agama dan Kelomok Tani yang ada di Lingkungan jalan raden wijaya dan Jalan sawahan Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Kegiatan Sosialisasi ini adalah sebuah langkah yang baik sebelum Pembangunan ini Berjalan maka perlu di adakan Silaturahmi atau Kulo nuwun kepada Pemerintah Kota Madiun melalui Camat Manguharjo Lita Febriana Hapsari ,S.STP,M.Si dan Lurah Manguharjo Rudianto,A.Md yang pada dasarnya Pemerintah Kota Madiun ingin Mengetahui Program Program dan persiapan yang telah di Laksanakan pengembang yakni menyampaikan kepada seluruh RT dan Rw bahwa dalam rangka Persiapan Pembangunan tidak lepas dari adanya kendala kendala di lapangan serta permasalahan diantarannya terganggunya Akses Jalan Untuk Keluar masuk Truk yang Mengankut Material,Kotoran dalam Proses Pengurugan serta untuk menjaga Keamanan,Keselamatan bagi Pengguna jalan di Lingkungan, bagi warga Lingkungan serta harus Mentaati semua Peraturan yang ada di Pemerintah Kota Madiun sehingga semua Permasalahan Permasalahan bisa Di Rembug dan di Musyawarahkan secara Bersama sama di Gedung Balai RW 06 Jalan Sawahan RT.33 Kelurahan Manguharjo sehingga Warga masyarakat Yang di wakili oleh RW dan segenap RT bisa mensosialisasikan kepada warganya terkait dannya Persiapan Pembangunan Perumahan yang ada di Jalan sawahan RT.25 Rw.06 ini .
Setelah Silaturahmi dan sosialisai kepada Pemerintah Kota Madiun ,Kecamatan Manguharjo ,Kelurahan Manguharjo tentunya tak lepas dari Pesan dan himbauan dari Camat Manguharjo kepada bapak Nuranto Nyaris Nugroho selaku Pimpinan dari Pengembang Perumahan Bumi inti Prakarsa yang intinya dalam Proses persiapan Pembangunan ini harus di cukupi dahulu dokumen Dokumen Penting dan segera di urus baik dari segi perijinan maupun Legalitas usaha,serta Dokumen Dokumen yang Mecakup Ijin Lokasi,Ijin Mendirikan bangunan (IMB),IjinnAnalisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta berbagai dokumen terkait Legalitas perusahaan serta Akta Pendirian dari Kemenkumham dan NPWP agar semua tujuan dari Pembangunan ini bisa berjalan dengan aman dan tertib tidak terjadi adanya Permasalahan.dan dalam sosialisai ini dari pihak lingkungan yang terdampak dari pembangunan Perumahan ini akan di berikan kompensasi yang telah di sepakati bersama dalam forum Sosialisai yang di adakan di Balai Rw.06 Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.