20 agustus 2024
Pelaksanaan Pengurukan dan Pemerataan Tanah untuk di Gunakan Pembangunan Pasar Barang Bekas Kota Madiun yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Gang Eko Proyo RT.14 Rw.003 Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Tanah yang sebelum di Tempati oleh sekitar 40 KK adalah Tanah asset Milik Pemerintah Kota Madiun yang di Gunakan Untuk Pemakaman Umum Warga Tionghoa dan juga di dirikan bangunan bangunan Rumah oleh warga Masyarakat.
dan Setelah di Relokasi Ke Bangunan baru RUSUNAWA MBR di sebelah lokasi yang akan di gunakan sebagai Lahan Pasar Barnag Bekas Kota Madiun,warga Masyarakat merasa terbantu dengan adamya Tempat Tinggal bagi warga yang belum memiliki Rumah dan di Linkungan Tersebut Menjadi Bersih Rapi dan terlihat bagus .