Pada tanggal 24 Maret 2021, Kelurahan Manguharjo mengadakan Rapat Pertemuan Rutin Linmas yang hadiri oleh Lurah Manguharjo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Kelurahan dan diikuti oleh seluruh petugas linmas di Lingkungan Kelurahan Manguharjo. Pada pertemuan kali ini disampaikan adanya Instruksi Walikota Madiun terbaru yaitu Instruksi Walikota Madiun Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro ) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun. Pada Instruksi Walikota ini juga terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan Instruksi Walikota sebelumnya yaitu diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan hajatan/resepsi pernikahan dibatasi maksimal 50 orang dan dilaksanakan dengan maksimal 4 kali shift. Dengan adanya Instruksi Walikota dimaksud, peran petugas linmas di lingkungan sangatlah penting dalam membantu dan menegakkan protokol kesehatan.